Sabtu, 4 Oktober 2025

Politikus PKB: Penggunaan Dana Haji Untuk Infrastruktur Risikonya Besar

"Untuk infrastruktur bisa melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN itu yang dijadikan dana investasi untuk infrastruktur,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Maman Imanulhaq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur memiliki risiko besar.

"Returnnya lama dan risikonya besar," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, kepada Tribunnews.com, Senin (31/7/2017).

Kecuali dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur haji, hal tersebut menurutnya lebih memungkinkan.

Baca: Tak Ada Wajah Ahok Dalam Lukisan di Museum Betawi

"Untuk infrastruktur bisa melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN itu yang dijadikan dana investasi untuk infrastruktur," kata Ketua Lembaga Dakwah PBNU ini.

Politikus PKB tersebut menegaskan penggunaan dana haji untuk infrastruktur risikonya sangat besar.

"Pertanggungjawaban kepada jemaahnya yang juga harus dipertimbangkan," ucap Maman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau ditujukan untuk publik, lebih baik investasi dana haji diarahkan untuk infrastruktur haji.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar penempatan dana haji di berbagai instrumen investasi seperti di perbankan syariah, surat berharga syariah negara (sukuk), ataupun untuk proyek infrastruktur bisa memberikan keuntungan.

"Sekali lagi, ini adalah dana umat. Tapi kalau ditaruh di tempat-tempat yang tadi, ingat, harus memberikan keuntungan, baik untuk umat Muslim, untuk yang memiliki dana, dan juga untuk keumatan lain untuk negara," kata Jokowi, Minggu (30/7/2017).


Jokowi juga mengingatkan agar pengelolaan dana haji mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan dana haji untuk investasi harus dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian.

"Semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung. Semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Sekarang kan sudah ada Badan Pelaksanan Pengelola Keuangan Haji," ucap Jokowi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved