Minggu, 5 Oktober 2025

UU Pemilu

Pengamat Prediksi Undang-Undang Pemilu Hanya Berumur Tiga Tahun

Undang-Undang Pemilu Serentak yang sudah disahkan DPR dan Pemerintah, diprediksi hanya akan bertahan selama tiga tahun.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Sebastian Salang. 

"Konstelasi politik akan berubah drastis jika Jokowi akan terpilih lagi 2019. Sehingga, akan ada perombakan UU Pemilu," katanya.


Dikatakannya, pada dasarnya undang-undang yang ada di Indonesia tidak untuk diterapkan lebih dari lima tahun.

"Pasti akan ada revisi tergantung kondisi politik saat itu," ucapya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved