Selasa, 30 September 2025

MUI Sepakat Dana Haji Untuk Bangun Infrastruktur Dengan Syarat

"Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama Kyai Maruf,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. 


Niam menambahkan Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk  keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jamaah," kata Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan