Korupsi KTP Elektronik
Usai Digeledah KPK, Rumah Keponakan Setya Novanto Kosong
Rumah milih Irvanto Hendra Pambudi tepat ada di depan pintu masuk, di belakang pos penjagaan dari sekuriti perumahan.
Diketahui Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.
Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.