Minggu, 5 Oktober 2025

OTT DPRD Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Gontai Diberondong Penyidik KPK 22 Pertanyan

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus pada Kamis (27/7/2017) malam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus gontai usai diperiksa penyidk KPK sampai Kamis (27/7/2017) malam. Masud diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Penetapan tersangka ini hasil operasi tangkap tangan Satgas KPK di Mojokerto. Satgas memeriksa mereka intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Wiwiet diketahui menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah ada kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.

Sebagai pemberi suap Wiwiet dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved