Kuasa Hukum Terpidana Mati Narkoba: Kejagung Lakukan Maladministrasi
Kuasa Hukum terpidana mati narkoba Humprey Ejike Jefferson, Ricky Gunawan mengatakan Kejaksaan Agung harus menghormati
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati narkoba Humprey Ejike Jefferson, Ricky Gunawan mengatakan Kejaksaan Agung harus menghormati hak terpidana mati, termasuk dalam jangka waktu pemberitahuan hukuman mati.
Ia pun kemudian mengutip pernyataan Ombudsman, bahwa eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dilakukan kurang dari 72 jam sejak pemberitahuan disampaikan.
Doa Tukang Becak yang Suka Sedekah Kesampaian Berhaji Tahun Ini https://t.co/HcnPfRze75 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
"Soal 72 jam (pemberitahuan eksekusi mati) itu harus dihormati, dan seperti tadi kita dengar (dalam pemaparan Ombudsman), eksekusi mati dilakukan kurang dari 72 jam," ujar Ricky, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Ricky kemudian menambahkan, Kejaksaan Agung mengklaim selalu melakukan eksekusi mati sesuai prosedur.
"(Padahal) selama eksekusi, Kejaksaan Agung selalu menyampaikan bahwa eksekusi yang mereka lakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Namun pada kenyataannya, katanya, Ombudsman menilai bahwa eksekusi tersebut tidak sesuai dengab prosedur.
Sehingga hak tersebut merupakan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam prosws pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap kliennya.
"Tapi kita sudah dengar sendiri (dari Ombudsman), eksekusi itu tidak sesuai prosedur," tegasnya.