Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuasa Hukum Terpidana Mati Narkoba: Kejagung Lakukan Maladministrasi

Kuasa Hukum terpidana mati narkoba Humprey Ejike Jefferson, Ricky Gunawan mengatakan Kejaksaan Agung harus menghormati

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews.com/Fitri
Penyerahan Surat Saran usai Pemaparan yang dilakukan Ombudsman terkait Temuan Dugaan Maladministrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati narkoba Humprey Ejike Jefferson, Ricky Gunawan mengatakan Kejaksaan Agung harus menghormati hak terpidana mati, termasuk dalam jangka waktu pemberitahuan hukuman mati.

Ia pun kemudian mengutip pernyataan Ombudsman, bahwa eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dilakukan kurang dari 72 jam sejak pemberitahuan disampaikan.


"Soal 72 jam (pemberitahuan eksekusi mati) itu harus dihormati, dan seperti tadi kita dengar (dalam pemaparan Ombudsman), eksekusi mati dilakukan kurang dari 72 jam," ujar Ricky, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Ricky kemudian menambahkan, Kejaksaan Agung mengklaim selalu melakukan eksekusi mati sesuai prosedur.

"(Padahal) selama eksekusi, Kejaksaan Agung selalu menyampaikan bahwa eksekusi yang mereka lakukan sesuai prosedur," jelasnya.

Namun pada kenyataannya, katanya, Ombudsman menilai bahwa eksekusi tersebut tidak sesuai dengab prosedur.

Sehingga hak tersebut merupakan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam prosws pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap kliennya.

"Tapi kita sudah dengar sendiri (dari Ombudsman), eksekusi itu tidak sesuai prosedur," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved