Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah ‎keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (27/4/2017). Dalam sidang dengan terdakwa Imam dan Sugiharto tersebut dihadirkan 10 orang saksi. The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah ‎keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Irvanto pada Kamis (27/7/2017) kemarin.

"Kamis kemarin dilakukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Kompek Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Febri, Jumat (‎28/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa.

Atas kasus ini, penyidik melalui ‎Dirjen Imigrasi telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Febri menuturkan penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.

"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tambah Febri.

Diketahui Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.

Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved