Selasa, 7 Oktober 2025

DPR Menilai Pemerintah Langgar Pengelolaan Dana Haji

Meskipun BPKH memberikan kewenangan untuk mengelola dana haji, pedomannya ya UU nomor 34 tahun 2014 itu

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017). Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain menilai pemerintah salah menggunakan pengelolaan dana haji. Karena Presiden Joko Widodo ingin anggaran tersebut untuk pembiayaan infrastruktur.

"Iya kontradiksi dengan UU," ujar Malik dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017).

Komisi VII DPR kata Malik telah melakukan uji kepatutan anggota dewan pengawas Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPPKH) dan badan pelaksana BKPH. Pihak parlemen sudah memperingati mengenai dana haji tersebut.

"Meskipun BPKH memberikan kewenangan untuk mengelola dana haji, pedomannya ya UU nomor 34 tahun 2014 itu," kata Malik.

Politisi fraksi PKB itu memaparkan di dalam UU tersebut mencantumkan hal-hal yang boleh dikelola melalui dana haji. Namun pembiayaan infrastruktur tidak ada di dalam UU tersebut.

"Disitu kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Diluar itu enggak boleh lah," ungkap Malik.

Malik menambahkan pengelolaan dana haji infrastruktur tidak memberikan dampak untuk seluruh umat.

Selain itu penggunaan dana haji kata Malik harus bebas resiko karena itu bukan uang negara.

"Enggak boleh, enggak bisalah. Ini penggunaanya untuk kemaslahatan umat. Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko," kata Malik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved