Selasa, 30 September 2025

Pembubaran HTI

Setelah Dibubarkan, Lambang dan Kantor HTI Ditutup Kain Hitam

Kini, para pengikut ormas yang mengusung paham kepemimpinan khilafah itu hanya melakukan kegiatan internal tanpa mengatasnamakan organisasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Kantor HTI tidak terdapat aktivitas pasca Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan.

Kini, para pengikut ormas yang mengusung paham kepemimpinan khilafah itu hanya melakukan kegiatan internal tanpa mengatasnamakan organisasi.

Berdasarkan pemantauan pada Kamis (27/7/2017), kantor HTI di Tebet, Jakarta Selatan, ditutup.

Kain berwarna hitam diletakkan menutup plank nama bertuliskan HTI.

Begitu juga dengan pintu masuk yang dipasang kain hitam.

"Itu untuk menunjukkan HTI sudah tidak ada," tutur Jurubicara HTI, Ismail Yusanto, kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).

Pemerintah membubarkan dan mencabut badan hukum HTI setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Setelah itu, para pengikut HTI, kata dia, beraktivitas secara internal tanpa membawa nama ormas.

"Iya itu kegiatan internal. Kami mesti mengurus segala sesuatu kemudian kegiatan dakwah mesti berjalan. Kan sudah tidak boleh mengatasnamakan HTI," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan