Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Bupati Klaten

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini keluar dari mobil setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Tersangka kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini, dan menyita uang Rp 5 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.

Untuk Sri Hartini dan Suramlan saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Atas kasus ini lebih dari 570 saksi diperiksa maraton oleh KPK baik di gedung KPK maupun di daerah.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubag dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP

Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20‎ tahun 2001 tentang Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved