KPK Cek Surat Penetapan Tersangka untuk Muchtar Effendi
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada, Muchtar Effendi menyatakan tidak pernah menerima surat penetapan tersangka atas kasus barunya.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap sengketa Pilkada, Muchtar Effendi menyatakan tidak pernah menerima surat penetapan tersangka atas kasus barunya.
Hal ini diungkapkan Muchtar Effendi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Dikonfirmasi soal hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku akan melakukan pengecekan soal surat tersebut.
"Nanti saya cek lagi ya, soal dia sudah menerima surat atau tidak. Karena kan ini hal baru, dulu dalam penetapan tersangka KPK cukup membuat sprindik. Lalu ada putusan MK yang menyatakan tersangka harus diberitahu soal penetapan tersangka," ujar Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Priharsa melanjutkan proses penetapan tersangka bagi Muchtar Effendi adalah murni hasil ekposes berdasarkan penyidikan dan proses persidangan sebelumnya.
Dimana Muchtar Effendi diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah konstitusi.
Muchtar Effendi bersama dengan mantan ketua MK, Akil Mochtar diduga menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara
Hingga Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Muchtar Effendi sudah pernah dijerat KPK terkait kasus menghalangi-halangi proses penyidikan suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang.