Selasa, 30 September 2025

7 Pengakuan Anggita Eka Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar, Ada Soal Status Hubungan Keduanya!

Perempuan yang merupakan warga Bogor ini pun memberikan beberapa pengakuan mengejutkan terkait kasus ini.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Herudin/Kolase
Patrialis Akbar dan Anggita Eka Putri 

"Betulkah uang 500 dolar AS di dompet saudara yang diamankan pada 25 Januari 2017 itu dari Patrialis?" tanya Jaksa Lie Putra Setiawan.

"Betul dan sudah disita KPK," jawab Anggita.

7. Klarifikasi Anggita soal keberadaan dirinya saat penangkapan Patrialis Akbar

Melansir dari Tribunnews.com, Anggita pun juga menjelaskan keberadaannya pada saat aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar.

Saat itu, Patrialis sedang bercengkrama bersama Anggita dan keluarganya ketika petugas KPK datang dan menangkap Patrialis.

"Saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan Bapak Patrialis. Semuanya lima orang," kata Anggita.

Anggita menambahkan, penangkapan Patrialis dilakukan di tempat terbuka.

"Bukan sedang berdua, bukan di hotel, dan bukan di kos-kosan," katanya.

Anggita sendiri bukanlah kekasih dari Patrialis.

Melansir kembali dari Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh Indra Sahnun Lubis, Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Diketahui, Anggita hanyalah seorang sales yang menawarkan apartemen ke Patrialis.

"Dia (Anggita) itu sales apartemen, bukan pacar atau segala macam seperti yang diberitakan," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Indra mengaku tengah disetujui menjadi kuasa hukum oleh istri Patrialis Akbar. Namun, Indra belum menunjukkan resmi soal surat kuasa penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum.

Dikabarkan sebelumnya, Patrialis didakwa telah menerima hadiah berupa uang total 70 ribu dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan