Tiga Mantan Petinggi PT PAL Jalani Pemeriksaan Atas Sangkaan Menerima Gratifikasi
"Tiga tersangka yakni MFA, AC, dan SAN diperiksa untuk kasus gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; General Manager (GM) Treasury PT PAL, Arief Cahyana; dan Direktur Umum PT Pirusa Sejati, Agus Nugroho selaku perantara suap AS Inc.
Suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya. Petugas mengamankan uang sejumlah US$ 25,000 sebagai suap dari AS Inc untuk para pejabat PT PAL Indonesia.
Dalam perjanjian penjualan dua kapal SSV buatan PT PAL Indonesia tersebut, AS Inc mendapatkan fee sebesar 4,75% dari kontrak penjualan senilai US$ 86,96 juta. Tapi ternyata, 4,75% itu sudah mencakup fee untuk oknum pejabat PT PAL sejumlah 1,25%.