Difitnah, Boni Hargens Malah Ajukan Permohonan Cabut Laporan ke Bareskrim
Boni, melalui kuasa hukumnya mengatakan, telah memaafkan pihak-pihak yang memfitnahnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Boni Hargens mengajukan permohonan pencabutan laporan atas dugaan fitnah yang dilakukan 300 akun media sosial ke Bareskrim Polri, Senin (24/7/2017).
Surat permohonan pencabutan laporan disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.
"Laporan resmi sudah kami serahkan dan kami berharap perang melawan hoax ini tidak berhenti," ujar Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air, Mukhlis Ramlan, kepada wartawan, Senin (24/7/2017).
Menurut dia, alasan pencabutan laporan karena dari tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan hasil negatif.
"Kata Bang Boni, kami maafkan saja. Tetapi ini menjadi catatan kalau ini terjadi hal serupa tidak akan ada ampun lagi," tambahnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Boni Hargens melaporkan sejumlah akun yang diduga menyebarkan video Boni yang disebut sakau saat live di sebuah talk show di TV One ke Bareskrim Polri.
Ada sekitar 300 akun yang dilaporkan.(*)