Selasa, 30 September 2025

Berita Parlemen

Harus Tetap Ada Komunikasi Antar Pemerintah Dengan Fraksi DPR Yang Menolak Perppu Ormas

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tetap menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR yang menolak Perppu Ormas.

warta kota/nur chsan/warta kota
TOLAK PERPPU ORMAS - Aliansi Pemuda & Mahasiswa Indonesia, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemeerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka mengutuk keras pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tetap menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR yang menolak penerbitan Perppu Ormas.

Hal tersebut harus dilakukan agar semua pihak memahami bahwa Perppu Ormas tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berserikat dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Pemerintah harus membuka dialog berdiskusi dengan DPR, agar (Perppu Ormas) tidak dianggap membunuh hak asasi manusia," ujar Muhaimin saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).

Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, pasca-penerbitan Perppu Ormas, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Melalui komunikasi tersebut, kata Cak Imin, PKB memahami Perppu Ormas bertujuan untuk mencegah lahirnya paham-paham radikalisme baru.

"Saya berdiskusi dengan pemerintah dan presiden, agar (Perppu Ormas) dipahami bukan untuk melahirkan radikalisme baru," tuturnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Ormas. Menurutnya, cara ini seperti apa yang dilakukan rezim masa lalu.

“Saya khawatir pemerintah tidak hanya akan menggunakannya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila. Ada kekhawatiran, pemerintah akan berlaku sewenang-wenang dalam membubarkan ormas lainnya,” ujar Fadli Zon.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan