Selasa, 7 Oktober 2025

Polri Tetapkan Pejabat Pertamina Tersangka Korupsi Penjualan Tanah di Simprug

Bareskrim Polri menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai tersangka dugaan korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Abdul Qodir
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul (kanan) dan Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto (kiri) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penjualan atau pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011

Demikian disampaikan Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).

Indarto menyatakan, Gathot Harsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana Sprindik Nomor Sprin.Dik/129.a/VI/2017/Tipidkor tertanggal 15 Juni 2017.

"Telah ditetapkan Gathot Harsono selaku SVP Asset management PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka," ujar Indarto.

Penetapan tersangka terhadap Gathoh Harsono ini dilakukan penyidik sepekan setelah penggeledahan terhadap kantor pusat Pertamina pada 27 Juni 2017.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memintai keterangan saksi sebanyak 25 orang dan ahli sebanyak dua orang, penggeledahan kantor Pertamina dan penyitaan dokumen.

Aset yang dijual dan diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan oleh Gathot Harsono berada di Simprug, Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel, yakni beruabtanah seluas 1.088 meter persegi.

Tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, HS, pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp 1,16 miliar.

Padahal, pada saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut bernilai Rp 9,65 miliar.

Berselang 2,5 bulan atau 27 Desember 2011, aset tanah tersebut dijual kembali kepada LSS seharga Rp 10,49 miliar.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar dalam penjualan aset perusahaan plat merah tersebut. "Kami telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar," jelasnya.

Modus korupsi yang dilakukan oleh Gathot Harsono selaku pejabat yang mengatur manajemen aset Pertamina yakni dengan menggunakan NJOP tahun 2008 pada saat menjual aset tanah di Simprug itu pada tahun 2011.

"(Modusnya) yaitu, menjual aset Pertamina dengan melanggar aturan, bahwa aset yang dijual tahun 2011 dipakai dengan harga (NJOP) tahun 1998," ungkap Indarto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved