Sabtu, 4 Oktober 2025

LDNU: Perppu Ormas Sangat Diperlukan Sebagai Payung Hukum Cegah Paham Radikal

Lembaga Dakwah PBNU (LDNU) mendukung penuh terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Anggota MKD Maman Imanulhaq 

"Apabila perppu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila perppu-nya ditolak tentu kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013," ucap Agus.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved