Kamis, 2 Oktober 2025

Perppu Ormas

Setya Novanto Akan Serahkan Perppu Ormas Kepada Seluruh Fraksi di DPR Untuk Ditelaah

Setya Novanto berharap Ormas di Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Setya Novanto 

"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto.

Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sebagianya yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.

"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved