Korupsi KTP Elektronik
Febri: Miryam Silakan Hadapi KPK di Pengadilan
Kkalau memang ada persoalan hukum, Miryam bisa melakukan perlawanan di jalur hukum, tidak mencampur aduk dengan persoalan politik.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan kasus e-KTP, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar.