Sistem Perekonomian Nasional Seharusnya Bukan Wacana Lagi
Simposium Nasional Sistem Perekonomian Nasional dengan sembilan butir rekomendasi seharusnya tak berhenti pada wacana.
Sementara Agus Trihatmoko menyoroti UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sama sekali bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 22 UU Penanaman modal itu menjelaskan bahwa pembuat undang-undang membiarkan negara Indonesia dijajah kembali.
“Bayangkan Hak Guna Usaha dapat sampai 180 tahun, Hak Guna Bangunan sampai 160 tahun dan hak pakai bisa sampai 140 tahun. Ini artinya kan menjual negara. UU Penanaman modal ini harusnya dianulir karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Sekalipun sudah ada keputusan MK terkait dengan pasal ini, namun substansinya juga tidak hilang,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, seharusnya pemerintah dan DPR bersama-sama meninjau kembali sekaligus memperbaiki tidak sinkronnya antara UU pelaksana dan UUD NRI 1945.
Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD.
Ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan usaha bersama dan berasas kekeluargaan, menurut Agus, sudah jelas makna dan sangat mudah penerjemahannya.
Hal yang sama juga terjadi pada frasa – cabang-cabang produk yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Konteks cabang-cabang produksi, seperti sembako dan listrik sebagai misal, inilah yang kemudian harus diartikan secara luas tetapi pada intinya harus dikuasai negara.
Tim ahli ekonomi IRI yang lain adalah, Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada), Prof Dr H Werry Darta Taifur SE MA (Universitas Andalas), Prof DR B Isyandi MS (Universitas Riau), Prof DR Ir Darsono MSi (Universitas Sebelas Maret, Surakarta), Prof DR Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga, Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Trisakti, Jakarta), Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta) , Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia, Jakarta), DR D Wahyu Ariani MT (Universitas Kristen Maranatha Bandung), DR Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), DR. Ir. Bernaulus Saragih M.Sc (Universitas Mulawarman, Samarinda) , Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri)