Lukman Edy Berharap Empat Poin Krusial RUU Pemilu Bisa Diputus Malam Ini
Empat poin krusial itu antara lain, ambang batas parlemen (parliamentary treshold), district magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy berharap empat poin krusial RUU Pemilu bisa diputuskan dalam rapat RUU Pemilu, Senin (10/7/2017).
Empat poin krusial itu antara lain, ambang batas parlemen (parliamentary treshold), district magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
"Karena kan begitu 4 isu krusial ini bisa diambil keputusan dalam rapat panja hari ini, maka tenaga-tenaga ahli kita bisa mempersiapkan pasal demi pasal berkenaan dengan empat isu krusial itu," kata Lukman kepada awak media, Senin (10/7/2017) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pantauan Tribunnews.com, Rapat RUU Pemilu sudah berlangsung sejak pukul 11.30 WIB.
Rapat juga sempat berlangsung tertutup saat membahas Daerah Pilihan (dapil) Pemilu.
Namun, hingga pukul 18.30 WIB ini, belum ada keputusan terkait empat poin krusial RUU Pemilu tersebut.