Hak Angket KPK
Minta Pendapat ke Napi, Pansus Hak Angket Dianggap Blunder
Asep ragu Pansus Hak Angket KPK akan mendapatkan jawaban yang proporsional dari para terpidana menyoal standar prosedur KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Guru Besar antikorupsi Asep Saefudin menilai kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin untuk meminta pendapat kepada para terpidana kasus korupsi menjadi blunder dan tidak jelas atau bias.
“Menurut metodologi sampling, itu tidak perlu. Itu salah banget. Secara metodologi, Meminta pendapat dari orang terpidana itu bias. Sebenarnya tidak perlu dilakukan,” ujar Asep di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
“Kalau ingin mendapatkan masukan-masukan bersifat umum, jangan pada tendensi yang jelas sudah terpidana,” ucap Asep.
Asep ragu Pansus Hak Angket KPK akan mendapatkan jawaban yang proporsional dari para terpidana menyoal standar prosedur KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
“Kalau ditanyakan bagaimana soal ini, soal itu, ya jelas dong bias. Ya namanya manusia kan ingin dibilang baik ya. Saya pencuri, tidak ada. Tetap saja mengatakan, saya juga orang baik. Tidak ada manusia yang mengaku saya tidak baik,” ucap Asep.
Bahkan, Asep mengatakan kunjungan tersebut bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai proses pengadilan.
“Itu akan menjadi tendensi yang tidak baik bagi lembaga-lembaga lainnya karena kita ingin agar negara ini baik dari segi substansi dan proses. Kalau sekarang prosesnya itu tidak salah dan itu diteruskan, nanti jadi pendidikan yang tidak baik bagi calon penerusnya,” tutur Asep.