Selasa, 30 September 2025

Hak Angket KPK

BPK Setor Laporan Hasil Pemeriksaan KPK 10 Tahun Terakhir

Pansus Hak Angket KPK memperoleh sepuluh bundel laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan KPK selama sepuluh tahun terakhir.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kedua kiri) menghadiri pertemuan tertutup di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017). Pansus Angket KPK mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta laporan hasil audit terhadap KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia mengaku tidak ingin membicarakan mengenai total pelanggaran yang dilakukan oleh KPK berdasarkan hasil temuan BPK.

Baca: Jokowi Irit Bicara Ditanya soal Ibu Kota Baru

"Kita nggak bicara total pelanggaran berapa. Hanya 2015 ada yang tidak patuh dengan UU tidak sesuai standar prosedur operasional KPK," tambah Agun.

Pansus Angket KPK mengaku, pihaknya akan menggali lebih dalam mengenai hasil temuan BPK. Pihaknya juga akan mengkonfrontasi dan mengklarifikasi dengan pihak KPK.

Mengenai pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada KPK pada 2016, tim Pansus Angket menilai hal tersebut tidak membuat KPK serta merta tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.

"Tidak berarti kalau WTP, bersih semua. Ada satu dua temuan yang tidak patuh dan itu kan audit BPK sifatnya administratif," tambah Agun.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska mengatakan, langkah timnya menggandeng BPK ini bukan untuk mencari aliansi dalam melemahkan KPK. Namun untuk menjalin sinergi antar lembaga.

"Bukan cari dukungan. Kalau kita perlu data mereka bersedia selama sesuai dengan kebutuhan Pansus," ujar politisi PDIP ini.

Ia menilai Pansus Angket membutuhkan data BPK untuk menanyakan pengelolaan anggaran negara oleh KPK.

Rencananya, Pansus Angket KPK akan memanggil BPK di DPR untuk rapat pada pekan depan. Pansus Angket akan menanyakan lebih rinci mengenai pengelolaan anggaran oleh KPK pada pertemuan itu.

Sebelumnya Misbakhun menyampaikan, rencana rapat konsultasi dengan BPK untuk menanyakan audit BPK terhadap laporan keuangan KPK.

"Kami minta audit-audit yang sudah dilakukan BPK itu apa saja hasilnya, dan agar diserahkan kepada kami," kata politisi Golkar itu, Senin (3/7/2017) lalu.

Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum. APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK. (fahdi)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved