Selasa, 30 September 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota

Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan 

Patrialis mengaku tak tahu menahu soal istilah tersebut.

"Nggak paham saya, Pak Kamal yang menyampaikan," kata Patrialis.

Patrialis sempat mengucapkan kata grosiran juga, namun saat dikonfirmasi jaksa, Patrialis menyebut mungkin saja ada hal terlewat.

"Berarti ada yang putus. Artinya yang mengucapkan kalimat grosiran pertama itu adalah Pak Kamal. Terus saya refleks itu bukan grosiran," ujar Patrialis.
Begitu pun dengan munculnya istilah eceran, Patrialis mengaku tak tahu maksudnya apa.

Jaksa lantas bertanya mengenai percakapan lain dengan Kamal yang di antaranya ada istilah 'adinda'.

"Adinda itu maksudnya siapa?" tanya jaksa.

"Surya," jawab Patrialis.

Dalam surat dakwaan Basuki dan Fenny, Surya disebut merupakan saudara Patrialis. Patrialis menyatakan kepada Kamaludin agar Basuki menggunakan jasa Surya untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan sikap.

"Maksud saksi agar Kamaludin mempergunakan juga jasa Surya ini untuk hubungi Suhartoyo?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Patrialis.

Berikut sebagian percakapan Kamaludin dan Patrialis yang diputar jaksa di pengadilan:

K: Kamaludin, P: Patrialis

K: Hallo
P: Kawan itu oke?
K: Nggak, okenya yang mana nih kan ada dua (tertawa)
K: Ya Allah yang dekat rumahnya itu
K: He-eh oh nggak, nggak, dia nggak mau katanya
P: Ndak mau?
K: He-eh, dia tahu katanya
P: Oh hah?
K: Nggak mau kalau itu katanya
P: Yang itu yang grosiran itu kan?
K: Iya dia bilang gawat itu katanya (tertawa)
P: Iya iya
K: Benar (tertawa) iya
P: Iya memang
P: Iya dia jangan jangan deh jangan bos jangan deh katanya (tertawa)
P: Itu kan pedagang grosiran
K: Betul betul pedagang ini. Pedagang enggak bukan partai kecil pasti ininya apa? bukan partai kecil. eee sendal jepit enggak mau dia.
P: Nggak ada eceran enggak ada
K: Nggak ada eceran grosir (tertawa)
P: Ah terus antum udah temui adinda itu?
K: Oh belum. Nanti jangan ana ada lagi ini temennya juga temennya dia, ana utus dia aja jadi seolah-olah nggak ada hubungan ama ana.

Akui Terima Uang
Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamaluddin.

Duit tersebut diterima langsung di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 23 Desember 2016.

Patrialis menegaskan uang tersebut adalah utang Kamaluddin. Karena berteman sudah sejak lama, Patrialis mengaku tidak sungkan sebelumnya meminjamkan uang kepada Kamaluddin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan