Selasa, 7 Oktober 2025

TNI Dilarang Turun Berperang Melawan Teroris di Filipina

"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin. 

Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kemudian, kata Tubagus kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.

"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur," ungkap Tubagus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved