Senin, 6 Oktober 2025

RUU Pemilu

Presidential Treshold, Sudah Dua Kali Dilaksanakan Kenapa Baru Sekarang Digugat?

Idrus mengaku heran kenapa Presidential Treshold baru digugat sekarang padahal sudah dilaksanakan dua kali

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mempertanyakan pihak-pihak yang terus menggugat Presidential Treshold dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR RI.

Idrus mengaku heran kenapa Presidential Treshold baru digugat sekarang padahal sudah dilaksanakan dua kali pada pemilu presiden tahun 2009 dan 2014.

"Sistem ini sudah dua kali digunakan, besok (2019) sudah ketiga kali, kenapa baru digugat sekarang? Bagi Partai Golkar Presidential Treshold adalah harga mati karena pembahasan RUU Pemilu haruslah bertumpu pada penguatan sistem tersebut sebagai kepentingan bangsa," ujarnya.

Hal itu disampaikannya usai mendampingi Setya Novanto melepas peserta mudik gratis Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/6/2017).

Idrus mengaku Partai Golkar akan menjadi yang terdepan dalam mempertahankan sistem Presidential Treshold dengan pengajuan capres berdasarkan minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara secara nasional.

"Bagi kami Presidential Treshold sudah menjadi harga mati. Poinnya adalah itu, bukan yang lain," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved