Senin, 6 Oktober 2025

Lebaran 2017

Kapan dan Siapa Sosok yang Pertama Kali Perkenalkan THR di Hari Raya? Begini Ceritanya

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Sedangkan dilihat dari akun Instagram @faktanyagoogle, usulan Sukirman tersebut memberikan THR adalah untuk mensejahterakan para pamong praja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat itu, besarnya THR masih Rp 125 hingga Rp 200.

Karena gagasannya itu, budaya pemberian THR masih dilaksanakan hingga sekarang.

Tak hanya PNS, para pegawai swasta pun mendapatkannya dari perusahaan.

Netizen pun ramai-ramai berterimakasih padanya :.

ika_wartika01: Wah terimakasih pak Soekiman

azumtech: Terima kasih Bapak Soekiman

de.senn: Soekiman??? Soejiman??? Soekija???

nefikay: Terimakasih pak

ijal_sf: Menteri yang kebijakanny nyata & bermanfaat untuk rakyat, hormat pak

khairillatif: Ini baru menteri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved