Hak Angket KPK
Kapolri Tito Karnavian: Ada Hambatan Hukum, Polisi tak Dapat Jemput Paksa Miryam S Haryani
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beranggapan, landasan hukum untuk menjemput paksa Miryam S Haryani masih belum jelas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta Pansus Hak Angket KPK.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beranggapan, landasan hukum untuk menjemput paksa Miryam S Haryani masih belum jelas.
Baca: KPK tak Akan Pernah Hadirkan Miryam S Haryani di Rapat Pansus Hak Angket, Ini Alasannya
Hal tersebut diungkapkan Tito Karnavian saat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Baca: Bahas Kasus Novel Baswedan, Kapolri Datangi Kantor KPK
Menurut Tito Karnavian, kalau nanti ada permintaan dari Pansus Hak Angket KPK di DPR untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani, kemungkinan besar tidak bisa polisi laksanakan karena adanya hambatan hukum itu.
Berikut pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, simak tayangan video di atas. (*)