Jumat, 3 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Kapolri Tito Karnavian: Ada Hambatan Hukum, Polisi tak Dapat Jemput Paksa Miryam S Haryani

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beranggapan, landasan hukum untuk menjemput paksa Miryam S Haryani masih belum jelas.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta Pansus Hak Angket KPK.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beranggapan, landasan hukum untuk menjemput paksa Miryam S Haryani masih belum jelas.

Baca: KPK tak Akan Pernah Hadirkan Miryam S Haryani di Rapat Pansus Hak Angket, Ini Alasannya

Hal tersebut diungkapkan Tito Karnavian saat mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Baca: Bahas Kasus Novel Baswedan, Kapolri Datangi Kantor KPK

Menurut Tito Karnavian, kalau nanti ada permintaan dari Pansus Hak Angket KPK di DPR untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani, kemungkinan besar tidak bisa polisi laksanakan karena adanya hambatan hukum itu.

Berikut pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved