Kamis, 2 Oktober 2025

Mabes Polri Sebut Hary Tanoe Masih Saksi, Jaksa Agung Sudah Tetapkan Jadi Tersangka

Kabag {enum Humas Polri Kombes Pol Martinus membantah bahwa status bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo sudah naik menjadi tersangka.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama, hanya ditambahkan "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Ia juga mengaku kini bukan berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8, melainkan sebagai saksi.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dalam kasus tersebut hanya dipanggil sebagai saksi lantaran jabatan dirinya di perusahaan tersebut, yakni sebagai Komisaris.

"Bukan, saya bukan diperiksa, saya hanya pernah dipanggil satu kali sebagai saksi karena kebetulan saya Komisaris (Mobile 8), Komisaris Utama juga bukan, saya Komisaris," ujar Hary Tanoe.

Menurutnya, kasus tersebut telah dihentikan dan Mobile 8 juga memang sudah lama dijual oleh MNC Group.

"Kejadiannya kan sudah lama, dan Mobile-8 sudah dijual lama sekali dari MNC Group," kata Hary Tanoe.

Ketua Umum Partai Perindo itu pun mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

"Jadi saya (hanya dipanggil) sebagai saksi dan banyak hal (dalam kasus tersebut) yang saya tidak tahu," kata Hary Tanoe.

HT juga menegaskan bahwa pesan singkat yang ia kirimkan kepada Jaksa Yulianto pada awal Januari 2016 silam, bukan merupakan intervensi terhadap kasus Mobile 8.

Ia menilai dirinya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan intervensi terkait kasus yang bergulir pada 2015 lalu.

"Kalau dikatakan (SMS itu bentuk) intervensi, nggak juga, saya tidak punya kapasitas untuk intervensi (penegak hukum)," ujar Hary Tanoe.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved