Suap Pejabat BPK
Kasus Suap Opini WTP, KPK Periksa Empat Direktur di Kemendes
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang direktur Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang direktur Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT
Empat Direktur itu adalah M Nur, Direktur Ekonomi Dirjen PDTT; Novi, Direktur Sarpras Dirjen PDTT; Wahid, Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDTT; dan Priyono, Direktur SDM Dirjen PDTT.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pemberian opini WTP BPK terhadap Kemendes untuk tersangka SUG (Sugito, Inspektur Jendral Kementerian Desa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/6/2017).
Febri menuturkan pemeriksaan pada mereka dilakukan karena kuat dugaan saksi-saksi itu mengetahui pemberian uang Rp 240 juta dari Sugito kepada auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang tersebut merupakan patungan dari masing-masing ditjen di kementerian tersebut.
Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.