Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi KTP Elektronik, Sugiharto dan Irman Akan Dituntut Pada 22 Juni 2017

Hakim Ketua sidang ini memutuskan tuntutan jaksa umum akan dibacakan dan dilaksanakan tanggal 22 Juni 2017.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Terdakwa Irman dan Sugiharto saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik 

Laporan Reporter TRIBUNNEWS.COM, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menghadirkan Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah berakhir sekira pukul 16.29 WIB.

Hakim Ketua sidang ini memutuskan tuntutan jaksa umum akan dibacakan dan dilaksanakan tanggal 22 Juni 2017. Sementara jaksa pembela diberikan waktu 7-10 hari untuk melakukan pembelaan setelah pembacaan tuntutan.

Sugiarto, seorang terdakwa, tidak memberikan komentar apapun kepada awak media setelah sidang selesai.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, meski para awak media memintanya meluangkan waktu sedikit, tapi ia langsung meninggalkan ruang sidang bersama pengacara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved