Selasa, 7 Oktober 2025

Diduga Salahgunakan Izin Impor Dirut PT Garam Ditangkap

Penyidik Mabes Polri menahan Direktur PT Garam setelah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan izin impor dan distribusi garam industri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menahan Direktur PT Garam setelah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan izin impor dan distribusi garam industri.

Direktur PT Garam Ahmad Budiono ditangkap di rumahnya, Sabtu (10/6/2017) kemarin.

Pimpinan perusahaan milik negara atau BUMN itu diduga menyelewengkan penggunaan garam industri impor sebanyak 75 ribu ton.

Garam itu diduga dikemas ulang menjadi garam konsumsi sebanyak seribu ton.

Sisanya, 74 ribu ton didistribusikan ke 45 perusahaan lain. Karena itu, Budiono dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved