Hak Angket KPK
Anggaran Rapat Pansus KPK Tembus Rp 3,1 Miliar, Ini Kata Peneliti MaPPI
Choky Risda Ramadhan, mengatakan anggaran Pansus Hak Angket KPK yang mencapai Rp 3,1 miliar dinilai sebuah pemborosan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Choky Risda Ramadhan, mengatakan anggaran Pansus Hak Angket KPK yang mencapai Rp 3,1 miliar dinilai sebuah pemborosan. Apalagi, anggaran tersebut digunakan hanya untuk masa kerja selama 60 hari.
"Menurut saya anggaran tersebut sangat memboroskan anggaran negara yang publik tanggung," kata Choky melalui pesan singkat, Minggu (11/6/2017).
Apalagi, beberapa anggaran digunakan untuk rapat dan konsinyering. Dimana, anggaran pansus tidak banyak bila dilakukan di Gedung DPR.
"Lebih lanjut lagi dari sisi kebutuhan sebenarnya tidak perlu ada angket tersebut oleh karena terusik dengan pemeriksaan KPK dalam kasus e-KTP," kata Choky.
Sebelumnya, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan. Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.
Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Agun menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR). TOR tersebut nantinyabakan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa.
"Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa," kata Politikus Golkar itu.