Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (9/6/2017).
Selaku pemberi, Amin Anwari (AAN) dan murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Parlin Purba (PP) selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.