Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (9/6/2017). 

Selaku pemberi, Amin Anwari (AAN) dan murni Suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Parlin Purba (PP) selaku pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved