Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

Istri Emisyah Satar Batal Diperiksa KPK Karena Sakit

Sandrina Abubakar, ‎istri mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, Rabu (7/6/2017) tidak memenuhi panggilan penyidik.

Editor: Adi Suhendi
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar . 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandrina Abubakar, ‎istri mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, Rabu (7/6/2017) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal harusnya Sandrina diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Emirsyah Satar, tersangka‎ dugaan suap pembelian mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia.

"Saksi Sandrina sakit, nanti akan kami jadwal ulang lagi untuk pemeriksaanya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan Sandriana diperiksa untuk menggali indikasi aliran dana suap mesin pesawat dan pesawat PT Garuda Indonesia yang mengalir ke sejumlah pihak.‎

"Rencananya pada saksi ini akan dilakukan pemeriksan terkait indikasi aliran dana ke sejumlah pihak‎," ungkap Febri.

Sandrina sebelumnya pernah diperiksa KPK ketika kasus suap jutaan dollar Amerika Serikat dari perusahaan Rolls-Royce ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ia turut diperiksa karena KPK menduga ada rangkaian dan peran Sandrina, hingga Emirsyah Satar bisa menerima uang suapnya di Singapura.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sudah berstatus tersangka.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin Raksasa di dunia Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce.

Baik Emisyah maupun ‎Soetikno sudah pernah diperiksa sebagai tersangka namun belum ditahan.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved