Jumat, 3 Oktober 2025

Bareskrim Geledah Kantor Pusat Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Tanah di Simprug

Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur IA, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017) siang.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi senilai Rp 9,7 miliar di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011.

Demikian disampaikan Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, melalui pesan singkat, Rabu (7/6/2017).

Indarto menerangkan, ada 9 ruangan di empat gedung kantor pusat Pertamina yang digeledah timnya.

"Saya belum tahu ruangan eselon berapa saja (yang digeledah). Tapi, ada ruangan keuangan dan bagian aset yang digeledah," ujar Indarto.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen berikut satu unit Central Processing Unit (CPU).

Aset di Simprug berupa tanah seluas 1.088 meter persegi terletak di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, HS, pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp 1,16 miliar.

Padahal, NJOP tanah tersebut pada saat itu sebesar Rp 9,65 miliar.

Berselang 2,5 bulan atau 27 Desember 2011, aset tanah tersebut dijual kembali kepada LSS seharga Rp 10,49 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Indarto, ada beberapa perbuatan melawan hukum dalam pelepasan aset perusahaan BUMN tersebut.

Saat ini, penyidik tengah menguatkan alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.

"Perkiraan kerugian minimal lebih Rp 9 M. Tapi, angka pastinya kami masih menunggu penghitungan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelas Indarto.

"Kalau sekarang nilai aaetnya di atas Rp 30 miliar," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved