Sabtu, 4 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Agung Gunanjar Ketua Pansus Hak Angket, Pimpinan KPK Tidak Ambil Pusing

Padahal diketahui, nama Agun Gunanjar tertulis dalam surat dakwaan karena diduga menerima uang 1 juta USD.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Agun Gunandjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman terkait kasus proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agun Gunanjar terpilih menjadi Ketua Panitia Hak angket, hal tersebut tidak dipermasalahkan legal standingnya oleh KPK.

Padahal diketahui, nama Agun Gunanjar tertulis dalam surat dakwaan karena diduga menerima uang 1 juta USD.

Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang mengaku tidak ambil pusing.‎

Menurut Saut terpilihnya Agun Gunanjar menjadi Ketua Pansus dengan kasus korupsi e-KTP, sesuatu yang berbeda.

"Itu sesuatu yang beda ya. Pesannya kan tidak boleh tebang pilih, ‎ujar Saut, Rabu (7/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Disinggung soal langkah apa yang diambil KPK, apabila nanti Pansus memanggil KPK ke Senayan? Saut menjawab soal itu akan dibahas lebih lanjut.

"Kami mau bahas dulu substansinya apa. Kami belum putuskan, mau diskusi dulu," kata Saut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved