Selasa, 30 September 2025

KPK Susun Draf Usulan Korupsi Sektor Swasta dalam UU Tipikor

Pemberantasan Tipikor belum mengatur secara rinci mengenai kejahatan korupsi yang dilakukan sektor swasta.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (tengah), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK mengamankan 7 orang dan menetapkan empat orang sebangai tersangka (dua orang pejabat Kemendes dan dua orang pejabat BPK) serta menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000 yang diduga sebagai suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengusulkan agar korupsi sektor swasta diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Ini dipandang perlu karena ‎dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum mengatur secara rinci mengenai kejahatan korupsi yang dilakukan sektor swasta.

Agus mengakui pihaknya sedang menyusun draf usulan revisi UU Pemberantasan Tipikor, diantaranya mengenai korupsi sektor swasta. Agus berharap pemerintah dapat menyutujui draf usulan KPK sehingga dapat dibahas bersama DPR.

"Kami sedang draf dan ingin disampaikan ke pemerintah. Kalau pemerintah setuju," ucap Agus, Rabu (31/5/2017).

Agus menambahkan penyusunan draf usulan ini setidaknya memakan waktu selama dua bulan. Pucuk pimpinan KPK ini juga meyakini pengaturan mengenai korupsi di sektor swasta tidak hanya penting bagi pemberantasan korupsi tapi juga bagi pembentukan karakter bangsa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan