RUU Pemilu
Jimly Sepakat Tak Perlu Presidential Threshold
Pasalnya, saat ini sudah tidak lagi relevan jika ambang batas tetap dilaksanakan
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak perlu diterapkan.
Pasalnya, saat ini sudah tidak lagi relevan jika ambang batas tetap dilaksanakan, mengingat dalam sistem pemilihan Indonesia mengenal 'Dua ronde".
"Kita kan ada dua ronde atau dua putaran, jadi ya semakin banyak di putaran pertama tidak masalah. Idealnya memang tidak perlu lagi ambang batas ini," kata dia di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (31/5/2017)
Dijelaskan olehnya, tidak adanya ambang batas juga memungkinkan pemilih mendapatkan banyak pilihan calon presiden mendatanng sesuai dengan kemauan dari masyarakat.
Jika nantinya tetap disepakati adanya ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu, Jimly berharap prosentasenya tidak terlalu tinggi agar tidak mengganggu prinsip "dua ronde"
"Makin banyak calon tuh tidak apa-apa, makin baik, tidak usah dianggap jelek, toh ada ronde kedua," ujarnya.