Selasa, 30 September 2025

RUU Pemilu

Jimly Sepakat Tak Perlu Presidential Threshold

Pasalnya, saat ini sudah tidak lagi relevan jika ambang batas tetap dilaksanakan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/KompasTV
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie seusai menghadiri acara diskusi di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Kamis (4/5/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak perlu diterapkan.

Pasalnya, saat ini sudah tidak lagi relevan jika ambang batas tetap dilaksanakan, mengingat dalam sistem pemilihan Indonesia mengenal 'Dua ronde".

"Kita kan ada dua ronde atau dua putaran, jadi ya semakin banyak di putaran pertama tidak masalah. Idealnya memang tidak perlu lagi ambang batas ini," kata dia di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (31/5/2017)

Dijelaskan olehnya, tidak adanya ambang batas juga memungkinkan pemilih mendapatkan banyak pilihan calon presiden mendatanng sesuai dengan kemauan dari masyarakat.

Jika nantinya tetap disepakati adanya ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu, Jimly berharap prosentasenya tidak terlalu tinggi agar tidak mengganggu prinsip "dua ronde"

"Makin banyak calon tuh tidak apa-apa, makin baik, tidak usah dianggap jelek, toh ada ronde kedua," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan