7 WNI Masuk Filipina Secara Legal Sebelum Diduga Gabung Kelompok Teroris
Kepolisian Nasional Filipina merilis tujuh WNI yang diduga bergabung kelompok teroris di Filipina Selatan dan terlibat penyerangan di kota Marawi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Nasional Filipina merilis tujuh WNI yang diduga bergabung kelompok teroris di Filipina Selatan dan terlibat penyerangan di kota Marawi.
Dalam catatan imigrasi Filipina, ketujuh WNI tersebut masuk ke negaranya secara legal.
Hal itu dikuatkan dengan adanya catatan perjalanan paspor.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Ketujuh orang ini masuk secara legal ke Filipina, karena mereka memiliki paspor yang sudah bisa dikonfirmasi bahwa mereka berangkat karena ada catatan dari pihak kepolisian, ada fotokopi paspor mereka," ujar Martinus.

Ketujuh WNI tersebut adalah Al Ikhwal Yusel (26), Anggara Suprayogi (32), Yayat Hidayat Tarli (31), Yoki Pratama Windyarto (21), Mochamad Jaelani Firdaus (26), Muhamad Gufron (23), dan Muhammad Ilham Syahputra (21).
Mereka berasal dari Palembayan, Sumatera Barat; Tangerang dan Serang, Banten; Kuningan, Jawa Barat, dan Medan, Sumatera Utara.
"Satu WNI atas nama MIS patut diduga telah meninggal dunia, tewas dalam pertempuran yang dilakukan oleh militer Filipina," kata Martinus.
Sementara, enam WNI lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
"Masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut apakah masih ada di Filipina atau sudah keluar dari Filipina," kata Martinus.