Senin, 29 September 2025

Penulis 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara, Bambang Tri: Saya Pecat Seluruh Pengacara Saya!

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bambang Tri Mulyono dengan hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Sapto Nugroho
tribunnews
ruang tahanan Pengadilan Negeri Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (Kompas.com/Puthut Dwi Putran

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsidair masa tahanan terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono.

Dalam sidang putusan 29 Mei 2017, penulis buku "Jokowi Undercover" ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2016.

Baca: Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar: Data Buku Jokowi Undercover Diambil dari Medsos

Baca: Penulis Buku Jokowi Undercover Ditangkap, Kapolri: Siapa di Belakang Dia, Kita akan Usut, Catat Itu!

Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Di ruang tahanan Pengadilan Negeri Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto)

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bambang Tri Mulyono dengan hukuman 4 tahun penjara.

Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).
Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Atas putusan hakim itu, Bambang Tri Mulyono menyatakan banding.

Ia juga mengatakan akan memecat seluruh penasihat hukumnya karena dinilainya tidak maksimal dalam melakukan pembelaan.

Informasi selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan