Laode Ida: Tidak Ada Ketentuan yang Larang Masa Jabatan Pimpinan DPD RI 2,5 Tahun
Perubahan masa jabatan pimpinan DPD RI dari lima tahun menjadi 2,5 tahun di era Osman Sapta Odang dianggap bukan hal yang menyalahi aturan.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perubahan masa jabatan pimpinan DPD RI dari lima tahun menjadi 2,5 tahun di era Osman Sapta Odang dianggap bukan hal yang menyalahi aturan.
Pasalnya, UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD RI tidak mengatur mengenai masa jabatan lembaga yang dibentuk pasca Reformasi tersebut.
"Menurut saya tidak salah juga karena dalam UUD tidak diatur batasannya. Dalam UU MD3 juga tidak diatur. Jadi membuka ruang untuk olah politik di tingkat bawah bagi yang menginginkan 2,5 tahun," kata Laode Ida saat diskusi bertajuk bertajuk 'DPD Untuk Apa?' di Hotel Sofyan Betawi, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Laode menuturkan, masa kepemimpinan DPD RI yang ke-2 yakni periode 2009-2014 sebenarya sudah muncul wacana untuk memangkas setengah masa periode pimpinan DPD RI. Wacana tersebut dinilai karena dampak pemilihan pimpinan.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya saat itu mampu meredanya. Caranya adalah dengan pendekatan langsung dari pimpinan DPD RI kepada para anggota.
Para pimpinan saat itu juga mengatakan tidak boleh lantaran sudah kadung berjanji di awal pelantikan untuk menuntaskan masa jabatan selama lima tahun.
"Tidak boleh karena pipmpinan sudah berjanji untuk satu periode. Sebagai orang beragama saya harus patuh pada ajaran agama bahwa jika sudah berjanji satu periode, itu tidak boleh diotak-atik lagi. Itu adalah janji," kata Laode yang kini menjabat anggota Ombudsman RI.
Sekadar informasi, DPD RI hingga saat ini belum satu sepakat mengenai kepemimpinan. DPD RI terbagi ke dalam dua kubu antara jabatan lama selama lima tahun dengan yang 2,5 tahun. Kini, DPD RI diketuai Osman Sapta Odang sejak awal tahun ini.
Pelantikan tersebut dinilai sebagian orang melanggar aturan karena adanya putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan tata tertib DPD RI yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD RI adalah 2,5 tahun.