Penyidik KPK Diteror
Pemerintah Didesak Buat Tim Independen Tangani Kasus Novel
teror kepada Novel Baswedan tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana yang ditangani secara biasa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, sudah berlalu selama 41 hari.
Namun, sampai saat ini, aparat kepolisian belum mampu mengungkap insiden itu.
Atas dasar itu, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Peduli KPK menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dengan cara membentuk Tim Investigasi Independen agar penanganan perkara teror dapat dilakukan hingga tuntas.
Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama S Langkun, mengatakan teror kepada Novel Baswedan tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana yang ditangani secara biasa.
Sebab, kata dia, teror itu tak hanya kepada Novel, tetapi juga institusi KPK secara keseluruhan. Terlebih lagi ini bukan merupakan teror pertama, melainkan beberapa kali.
"Pemerintah membuat Tim Pencari Fakta. Kalau dibiarkan KPK dan Polri ruang tak cukup. Perlu ada pemerintah. Dari publik bisa menangani sehingga akuntabilitas penanganan perkara," ujar Tama, Senin (22/5/2017).
Selain itu, KPK dapat memeriksa dugaan terjadinya perintangan atau penghalang-halangan penanganan perkara korupsi atau obstruction of justice dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan.
KPK memiliki kewenangan itu berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus Novel ujian bagi pemerintahan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Penyerangan Novel bagian obstruction of justice menyerang pemberantasan korupsi. Penanganan tak hanya kasus pidana biasa," kata Arief Maulana dari LBH Jakarta.
Sepupu Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan itu disiram air keras setelah menunaikan ibadah Shalat Shubuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Selasa (11/4/2017).
Siraman air keras itu mengenai matanya sehingga mengalami kerusakan.