Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Hadirkan 7 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK kembali menghadirkan tujuh saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Pada persidangan k
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK kembali menghadirkan tujuh saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Pada persidangan kali ini, jaksa menghadirkan saksi yang berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan dari pemenang tender.
Saksi yang dihadirkan dari unsur Kementerian Dalam Negeri adalah Bendahara pembantu proyek e-KTP Junaidi, dan Panitia penerima dan pemeriksa hasil pengadaan proyek e-KTP Endah Lestari.
Sementara dari unsur swasta adalah Direktur Keuangan PT Quadron Solution Willy Nusantara Najoan Willy Nusantara Najoan, VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardai, pegawai Sucofindo Nadjamudin Abror, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto dan Melyanawati.
Ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.