Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Yang menjadi pertimbangan jaksa, Brotoseno tidak mengakui perbuatannya.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno dituntut 7 tahun penjara dan bayar denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap cetak sawah.

Yang menjadi pertimbangan jaksa, Brotoseno tidak mengakui perbuatannya.

Menurut jaksa, sebagai sosok yang pernah menjadi penyidik KPK, mestinya Brotoseno memberi contoh perbaikan kerja di kepolisian.

Sebelumnya, ia didakwa menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan dakwaan, ia telah menerima Rp 1,9 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi dalam kasus itu.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved