Dit Polairud Polda Sultra Dalami Penjualan Ribuan Detonator dengan Aksi Teror
Pengembangan dilakukan guna menelusuri apakah detonator dan amonium nitrat juga dibeli ke para pelaku teror untuk melancarkan beragam aksi teror.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Fajar Anjungroso
Kemudian detonator dirakit di Pulau Bangko, Kec Kabaena, Kab Bombana.
Terakhir pada 13 Mei 2017 pukul 17.00 WIB, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra bersama Mabes Polri menangkap Amir Bolong bin madi Ahmad (54) yang menyimpan Amonium Nitrat sebanyak 1500 kg di pesisir Pantai Kololaro, Kec Laonti Kab Konsel.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman penjara pidana diatas lima tahun penjara.