Selasa, 30 September 2025

Dit Polairud Polda Sultra Dalami Penjualan Ribuan Detonator dengan Aksi Teror

Pengembangan dilakukan guna menelusuri apakah detonator dan amonium nitrat juga dibeli ke para pelaku teror untuk melancarkan beragam aksi teror.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Dari pemeriksaan, AN memang mengaku ‎sebagai pembuat detonator 

Kemudian detonator dirakit di Pulau Bangko, Kec Kabaena, Kab Bombana.

Terakhir pada 13 Mei 2017 pukul 17.00 WIB, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra bersama Mabes Polri menangkap Amir Bolong bin madi Ahmad (54) yang menyimpan Amonium Nitrat sebanyak 1500 kg di pesisir Pantai Kololaro, Kec Laonti Kab Konsel.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman penjara pidana diatas lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan