Selasa, 30 September 2025

MUI: Memaksakan Khilafah Sama Halnya Pengkhianatan Bangsa

"Memaksakan sistem khilafah di Indonesia sebagai ganti pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
Dokumentasi MUI
Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI mendiskusikan metode dakwah kebangsaan yang efektif, dengan tema “Metode Dakwah Kebangsaan: Harmoni antara Agama dan Negara” pada Rabu (17/5/2017) di Gedung MUI Pusat. DOKUMENTASI MUI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Syariah MUI, M Cholil Nafis menyatakan memaksakan sistem khilafah di negara Indonesia yang telah sepakat dan final melatakkan dasar negara berasaskan Pancasila berarti pengkhianatan terhadap janji persatuan.

Secara agama, jelasnya, sistem khilafah yang ijtihadi itu menjadi keharusan dalam bernegara sehingga harus mengganti sistem negara Pancasila yang telah disepakati berarti mereka telah mewajibkan yang mubah dan mengharamkan yang halal dan ini kesesatan beragama.

Baca: MUI, Dakwah Kebangsaan dan NKRI Harga Mati

"Memaksakan sistem khilafah di Indonesia sebagai ganti pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017)

Dijelaskan olehnya, Sistem khilafah yang memusatkan pemerintahan kepada seorang khalifah kepada seluruh dunia adalah bagian dari ijtihad manusia. Khilafah seperti itu bukan satu-satunya tafsir tentang model pemerintahan Islam.

Bahkan Nabi Muhammad SAW, tuturnya, saat mendirikan negara Madinah dengan konstitusi (shahifah) Madinah model negaranya adalah pluralitas dan persatuan umat tanpa melihat perbedaan agamanya asalkan komitmen pada kebangsaan.

"Oleh karena itu kami sepakat atas kebijakan pemerintah untuk mencegah segala bentuk gerakan yang mengancam kesatuan bangsa dan, jika ketepatan itu dari organisasi kemasyarakatan Islam tak berarti memusuhi Islam," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan