Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Ahli Sebut BAP Miryam Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Bagi KPK

Berita Acara Pidana (BAP) Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi E-KTP dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu korupsi E-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita Acara Pidana (BAP) Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi E-KTP dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan dosen Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, selaku saksi ahli dalam sidang praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Awalnya kuasa hukum Miryam S Haryani, Mita Mulia menanyakan apakah BAP Miryam sudah cukup memenuhi sebagai alat bukti sesuai Pasal 185 KUHAP.

"Belum cukup kuat karena BAP Miryam masih menjadi objek uji di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu kualitas BAP menjadi pertimbangan apakah ia bisa menjadi alat bukti," kata Muzakir kepada hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Baca: Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Miryam Sebut KPK Tak Bisa Tangani Tindak Pidana Umum

Namun, jawaban saksi ahli itu diragukan hakim dan terjadi perdebatan cukup alot antara Asiadi Sembiring dan saksi ahli.

Tetapi Mudzakkir kembali menekankan pentingnya kualitas BAP dalam penetapannya sebagai alat bukti.

"Tergantung kualitas BAP-nya yang mulia," kata Mudzakkir.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan bukti surat BAP sudah cukup kuat sebagai alat bukti.

Ia menjelaskan bahwa BAP yang dilampirkan adalah bukti penyidikan dan penyelidikan soal pemberian keterangan palsu.

"Bukan BAP dari kasus korupsi E-KTP yang masih berlangsung," ucap Evi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved