Senin, 6 Oktober 2025

Presidium Alumni 212 Serahkan Petisi 1000 Tanda Tangan Selidiki Kriminalisasi Ulama

Seribu massa Alumni 212 kemudian bergantian membubuhkan tanda tangan di atasnya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Presidium Alumni 212 memberikan petisi 1000 tanda tangan kepada komisioner Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kriminalisasi ulama dan beberapa tokoh di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Alumni 212 melakukan aksi pengumpulan 1000 tanda tangan untuk mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh agama.

Massa Alumni 212 membentangkan kain sepanjang kira-kira tujuh meter di depan kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017) siang usai salat Jumat.

Seribu massa Alumni 212 kemudian bergantian membubuhkan tanda tangan di atasnya.

Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan petisi itu merupakan bentuk dukungan kepada Komnas HAM agar tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam usaha kriminalisasi ulama, termasuk bila ada pejabat pemerintah yang terlibat.

"Petisi ini kami berikan agar Komnas HAM yang minggu lalu telah membentuk tim investigasi agar tidak ragu melakukan pemeriksaan. Tidak perlu ragu karena Alumni 212 dan umat Islam berada di belakang umat Islam," katanya kepada awak media.

Ia menyebutkan ada 18 ulama dan tokoh yang menjadi korban kriminalisasi dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM yakni antara lain Rizieq Shihab, Kivlan Zein, Bachtiar Nasir, Al Khaththath, Sri Bintang Pamungkas, Munarman, Hatta Taliwang, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Zamron, dan Rizal.

Saat dilakukan mediasi antara Alumni 212 dan Komnas HAM, Ansufri Idrus Sambo beserta praktisi hukum Eggi Sudjana menyerahkan langsung 1000 tanda tangan itu kepada komisioner Komnas HAM yang menemui mereka seperti Natalius Pigai, Hafid Abbas, Sinae Indriani, dan Ansori Sinungan.

Sementara itu Natalius Pigai menjelaskan bahwa sejak kemarin Kamis (11/5/2017) pihak Komnas HAM sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban kriminalisasi tersebut hingga minggu depan.

Natalius Pigai mengatakan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu cukup lama lantaran harus mendengarkan perspektif dari semua pihak termasuk pihak yang dituduh melakukan pelanggaran HAM.

"Kemarin kami sudah bertemu Kapolri untuk mencari tahu apakah penangan yang dilakukan pihak kepolisian sudah dilakukan sesuai Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 yang isinya kepolisian melakukan tugasnya harus berlandaskan hak asasi manusia," ujarnya.

Pihak Komnas HAM juga meminta kerja sama dari pihak Alumni 212 untuk membantu mempertemukan dengan pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran HAM.

"Mereka bersedia dan kami sudah siapkan draft surat untuk diberikan kepada Kapolri dan pihak Mako Brimob untuk bertemu beberapa orang yang diduga menjadi korban seperti Sri Bintang Pamungkas dan Al Khaththath. Termasuk juga dengan Habib Rizieq Shihab yang saat ini sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Pihak Alumni 212 sendiri akan melanjutkan aksi pengumpulan tanda tangan sampai terkumpul sebanyak 1 juta dan akan diserahkan minggu depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved