Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap di Kementerian PU

Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Jaksa Eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran HI Mustary ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung,"

Editor: Adi Suhendi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Amran HI Mustary 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amran Hi Mustary, Rabu (10/5/2017) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan eksekusi terhadap mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) tersebut.

"Jaksa Eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran HI Mustary ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung," kata Febri.

Febri menjelaskan sebelumnya Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atau bui dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Amran HI Mustary.

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai Amran terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Amran HI Mustary terbukti menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir dan lainnya untuk mengupayakan Usulan Program Pembangunan Infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara.

Serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagaimana pelaksananya.

Perbuatan Amran dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved